WILUJENG SUMPING DI SITUS SATORI Poenya

9.17.2008

Di Balik Kasus Padi Super Toy

Belakangan ini kita disuguhi berita tentang pro dan kontra padi Super Toy. Di satu pihak, petani dirugikan karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tetapi, kita perlu memberi penghargaan kepada petani/masyarakat yang kreatif mengutak-atik padi agar menjadi tanaman yang lebih baik.
Di balik itu semua, sebelum disebar ke masyarakat, ada tata cara dan aturan yang harus diikuti sebelum melepas varietas dan menyertifikasi benih.
Proses pembuatan
Varietas unggul adalah varietas tanaman yang resmi dilepas pemerintah (Menteri Pertanian). Varietas itu memiliki keunggulan dalam hasil atau sifat lainnya. Untuk dapat menghasilkan varietas unggul, dilakukan serangkaian penelitian dan pengujian.
Varietas unggul dapat dihasilkan melalui penyilangan antartetua terpilih sesuai target/sifat yang diinginkan. Cara ini umum dilakukan di balai-balai penelitian. Cara penyilangannya pun dilakukan melalui kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penyilangan disebut galur dan jumlahnya bisa ribuan. Galur-galur itu lalu diobservasi, diseleksi, diuji daya hasil pendahuluan, diuji daya hasil lanjutan/uji multilokasi. Akhirnya, beberapa galur harapan akan terpilih dan diusulkan menjadi calon varietas unggul.
Selain persilangan, pemuliaan tanaman dapat dilakukan dengan radiasi (seperti dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional/Batan), atau menggunakan bioteknologi modern (marka molekuler, transfer gen, dan lainnya). Hasil kegiatan ini juga masih berupa galur, kemudian mengikuti proses seperti diuraikan di awal. Dari situ akan terpilih beberapa galur harapan yang siap diusulkan menjadi varietas unggul.
Mengapa varietas unggul harus dilepas pemerintah?
Pelepasan varietas merupakan pengakuan pemerintah sekaligus jaminan bagi masyarakat pada suatu varietas baru hasil pemuliaan atau introduksi. Aturan pelepasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas.
Dalam aturan itu dinyatakan, varietas akan dilepas bila memiliki keunggulan tertentu serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Permentan ini merupakan implementasi UU No 12/1992 tentang Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah No 44/1994 tentang Perbenihan Tanaman.
Calon varietas berupa galur/hibrida/mutan/transgenik/ varietas lokal yang diusulkan untuk dapat dilepas harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu stabil dalam karakter, seragam (homogen), serta memiliki keunggulan yang nyata dibanding dengan varietas unggul yang telah dilepas sebelumnya.
Calon varietas unggul harus diuji melalui serangkaian pengujian di laboratorium maupun lapangan. Pengujian lapangan dilakukan dalam satu atau dua musim, di beberapa lokasi pengembangan. Jumlah lokasi pengujian disesuaikan jenis tanamannya. Untuk padi, paling tidak 16 lokasi dalam dua musim tanam.
Untuk calon varietas transgenik, selain memenuhi ketentuan sesuai prosedur baku, juga harus memenuhi ketentuan keamanan pangan dan keamanan hayati. Agar dapat dilepas sebagai varietas unggul, varietas lokal harus memenuhi ketentuan, selain menjadi varietas yang sudah berkembang di masyarakat dan mempunyai keunggulan, juga telah dibudidayakan lebih dari lima tahun waktu panen.
Setelah melalui proses seleksi dan pengujian, calon varietas terpilih diajukan ke Badan Benih Nasional (BBN). Penilaian layak tidaknya calon varietas itu dilepas sebagai varietas unggul dilakukan Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V), tim ini di bawah BBN.
Apabila disetujui, Ketua BBN mengusulkan pelepasan varietas kepada Menteri Pertanian untuk dapat diterbitkan SK Pelepasan Varietas. Apabila telah dilepas, varietas siap dikomersiilkan dan dikembangkan kepada masyarakat.
Sertifikasi benih
Peredaran atau distribusi benih adalah rangkaian penyebaran benih di suatu wilayah di mana benih yang dapat diedarkan atau disalurkan kepada masyarakat adalah benih bina yang varietasnya telah dilepas oleh pemerintah dan wajib diberi label/besertifikat. Benih (contoh padi nonhibrida) dibagi beberapa kelas benih yakni benih penjenis (BS) dengan label kuning, benih dasar (BD) dengan label putih, benih pokok (BP) dengan label ungu dan benih sebar (BR) dengan label biru. Benih penjenis diproduksi oleh pemulia/lembaga yang memiliki varietas unggul, sementara BD, BP, dan BR diproduksi Balai Benih, BUMN, swasta, maupun penangkar benih. Kelas-kelas benih itu tidak berlaku untuk varietas hibrida.
Sertifikasi benih dilakukan untuk menjamin mutu benih yang beredar, sertifikat benih ini dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) yang ada di tiap provinsi dan/atau oleh produsen benih sendiri jika sudah menerapkan sistem manajemen mutu (SMM). Jadi, BPSB tidak akan memberikan sertifikat/label benih varietas-varietas yang belum dilepas.
Oleh: Suyamto Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan; Ketua Tim Penilai dan Pelepas Varietas, Deptan


Artikel yang berhubungan