WILUJENG SUMPING DI SITUS SATORI Poenya

12.01.2008

Sertifikasi Kompetensi Profesi Pertanian

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia

Aspek-aspek yang terlihat seorang berprofesi yaitu : terlatih, memberi jasa kepada umum, anggota organisasi profesi dan mempunyai sertifikat.


Apabila seorang pengawas mutu atau seorang penyuluh pertanian ingin diakui bahwa kompetensinya dalam bidang yang disebutkan maka dia harus mempunyai sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi profesi. Pengakuan ini, sekarang dan sekanjutnya akan diperlukan untuk menjawab tantangan globalisasi yang menyentuh aspek tenaga kerja, kecepatan kemajuan teknologi serta perdagangan dunia. Regulasi perdagangan Internasional yang diacu berbagai negara, mulai mempersyaratkan kompetensi personel.

Badan Nasional sertifikasi Profesi (BNSP) tanggal 10 November 2008 telah mengundang Direktorat Mutu dan Standardisasi Drektorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mengikuti pelatihan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi pihak Pertama. Panduan pelatihan itu mengacu pada, ISO/IEC 17024: 2003 : “Conformity Assesment – General Requirements for Bodies Operating Certifications of Persons yang kemudian di adopsi menjadi BNSP 215 : 2007 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (First Party Certification). Kemampuan telusur setelah mengadopsi standar yang berlaku secara internasional, diharapkan saling pengakuan dengan badan lisensi/akreditasi di dalam negeri dan negara lain dapat diperoleh dengan lebih efisien, sehingga sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang diregistrasi oleh BNSP dapat diterima di dalam dan di luar negeri.

Lembaga sertifikasi Profesi Pihak Pertama dapat dibentuk di Departemen Pertanian yang selanjutnya dapat memberikan sertifikat kepada para petugas pertanian misalnya pengawas mutu, penyuluh, petugas pengamat hama dan petugas lapangan lainnya sebagai pengakuan kompetensinya di lapagan (Yun-Dir M&S).

deptan.go.id

Artikel yang berhubungan